Tak Semua Regulasi DPR Dapat Diadopsi DPRD
Kepala Biro Persidangan I Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Dimyati Sudja di dampingi Peneliti Madya BK DPR RI Ahmad Budiman menerima kunjungan DPRD Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimatan Selatan.Foto :Runi/rni
Kepala Biro Persidangan I Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Dimyati Sudja mengatakan, tidak semua regulasi di DPR RI dapat diadopsi di DPRD, salah satunya aturan tentang perjalanan dinas. Hal ini dikarenakan kondisi yang berbeda, seperti perbedaan jumlah masa sidang. Di DPR RI memiliki lima masa sidang, sementara di DPRD ada tiga masa sidang dalam satu tahun.
Dimyati menambahkan, anggaran perjalanan dinas Anggota DPR RI besifat lumpsum sementara DPRD yang meliputi kabupaten, provinsi, dan kota bersifat at cost sebab sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1990 tentang Perjalanan Dinas Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Hal itu diungkapkan Dimyati saat menerima audiensi DPRD Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimatan Selatan. Dengan didampingi Peneliti Madya Badan Keahlian DPR RI Ahmad Budiman, pertemuan ini dalam rangka konsultasi tentang penyusunan program dan kegiatan tahunan serta tidak lanjut hasil reses terhadap masa transisi Anggota DPRD.
“Namun bagaimanapun itu tujuan reses adalah sama-sama untuk membangun dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Sehingga hasil reses harus berkualitas dan benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Dimyati di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Kehalian DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/01/2018).
Mengingat belum adanya regulasi yang mengatur secara rinci tentang pelaksanan reses kunjungan kerja bagi Anggota DPRD dan kegiatan reses di DPRD masih dikaitkan dengan konstruk pertanggungjawaban administrasi pemerintahan daerah, Peneliti Madya BK DPR RI Ahmad Budiman berpesan agar DPRD Kabupaten Barito perlu secara sistematis dan cermat mempelajari tata tertib yang baru.
Tata tertib yang baru itu disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018, terkait pelaksanaan reses dan pelaksanaan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. Sehingga hal ini bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengaloksikan anggaran.
“Sebab dari diskusi, saya menilai memang masih banyak hal yang belum mereka lakukan untuk hal itu. Artinya tidak secara sistematis mengatur kegiatan dari pelaksanaan reses, pelaksanaan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi,” lanjut Budiman.
Setelah mendapat penjelasan, Anggota DPRD Kabupaten Barito Muhammad Suryani mengatakan akan menyikapi perbedaan dengan baik. Informasi baru terkait masalah reses dan anggaran dari DPRD akan dijadikan bahan dan pelajaran di DPRD. “Mudah - mudahan kami bisa melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah secara lebih optimal,” kata Suruyani. (apr/sf)